π¦ Logo Pajak Bumi Dan Bangunan Png
SOSIALISASIPENDAFTARAN ONLINE WAJIB PAJAK BARU. 26 November 2021 / in Article, Berita, Seputar Beranda / by Bapenda. Sosialisasi Pendaftaran Online Wajib Pajak Baru. (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mblb, Parkir dan Air Tanah)
Tidakbisa dipungkiri bahwa terdapat berbagai jenis dokumen yang perlu Anda lengkapi ketika mengurus kelengkapan pajak, salah satunya dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak yang dipungut kepada orang atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Bersumber pada Pasal 1
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB). Ferry beranggapan PBB yang setiap tahunnya dipungut dari masyarakat merupakan sebuah tindakan yang tidak adil serta merugikan. Menurut Ferry, pajak tersebut cukup dipungut sekali saat seseorang membeli atau membangun di tanah yang ia
PajakBumi dan Bangunan Bidang Perkebunan di Tokopedia β Promo Pengguna Baru β Pasti Ori β Garansi 7 Hari β Cicilan 0% β Kurir Instan. Beli Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Perkebunan di Mitra Wacana Media Official Store. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia!
Penggunaankonsep gambar supergraphic bentuk "pita" diambil dari logo BPRD pula. Bentuk ini merepresentasikan sikap dinamis dan fleksibel sebagai badan pelayanan pajak yang profesional dan dapat dipercaya. Dengan perubahan Logo ini maka BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) sebagai organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi
Categories Most relevant lists of abbreviations for PBB - Pajak Bumi & Bangunan
PAJAKBUMI DAN BANGUNAN di Tokopedia β Promo Pengguna Baru β Cicilan 0% β Kurir Instan. Beli PAJAK BUMI DAN BANGUNAN di TOKO BUKU REFRANS TAMBUNAN. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia! Download Tokopedia App. Tentang Tokopedia Mitra Tokopedia Mulai Atur jumlah dan catatan
13Contoh Pajak Bumi dan Bangunan Yang Dibebankan Kepada Warga Negara. Reviewed by Yuli SE., MM. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak properti yang dihitung oleh pemerintah setempat, yang dibayarkan oleh pemilik properti. Pajak biasanya didasarkan pada nilai properti yang dimiliki, termasuk tanah. Badan pemerintah lokal akan menggunakan pajak
PBBP2 terutang = Tarif x (NJOP - NJOPTKP) Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun oleh kepala daerah, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dan ditetapkan
sosialisasiperbub pajak reklame no.31 tahun 2021 29 november 2021 - 15:52 SOSIALISASI PEMBAYARAN ONLINE PJDL 29 November 2021 - 10:01 SOSIALISASI PENDAFTARAN ONLINE WAJIB PAJAK BARU 26 November 2021 - 16:37
TunggakanPajak Bumi dan Bangunan di Luwu Mencapai Rp7 Miliar Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Luwu mencapai Rp7 miliar. Angka ini masih merupakan tunggakan dari tahun 2014 hingga 2021 ini.
1008KMK.04/1985. TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERIAN KETERANGAN DARI PEJABAT YANG DALAM JABATANNYA BERKAITAN LANGSUNG/ADA HUBUNGANNYA DENGAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Keputusan Menteri Keuangan | 1985-12-28 | Aktif | Detail.
91GuAMy. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. Ketahui besaran tarif pajak bumi dan bangunan berikut ini Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang. Contoh objek bumi Sawah. Ladang. Kebun. Tanah. Pekarangan. Tambang. Contoh objek bangunan Rumah tinggal. Bangunan usaha. Gedung bertingkat. Pusat perbelanjaan. Pagar mewah. Kolam renang. Jalan tol. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini Mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan. Memperoleh manfaat atas bangunan. Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan PBB P2 telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan PBB P3 masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak DJP. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik untuk orang pribadi maupun badan, Anda harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak KPP, Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi dan bangunan Anda. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Mendaftarkan Objek Pajak Berikut ini hak-hak Anda ketika mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak Anda ke KPP dan KP2KP Anda dapat memperoleh formulir SPOP secara GRATIS pada KPP, KP2KP, atau tempat lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Anda berhak mendapatkan penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP atau KP2KP setempat. Anda berhak mendapatkan tanda terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat. Anda boleh memperbaiki atau mengisi ulang SPOP jika terdapat kesalahan dalam pengisian. Namun, perbaikan ini juga harus disertai dengan fotokopi bukti sah sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Anda juga berhak menunjuk pihak lain selain pegawai DJP dengan syarat melampirkan surat kuasa khusus yang disertai meterai, sebagai tanda atas kuasa wajib pajak untuk mengisi serta menandatangani SPOP. Anda berhak mengajukan permohonan secara tertulis soal penundaan penyampaian SPOP asalkan tidak melampaui batas waktu dan menyebutkan alasan-alasan yang sah. Sedangkan kewajiban Anda sebagai wajib pajak dalam mendaftarkan objek pajak Anda melalui KPP atau KP2KP adalah Kewajiban Anda sebagai wajib pajak yang memiliki objek pajak bumi dan bangunan adalah mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP. Ketika mengisi SPOP harus jelas, benar, dan lengkap. Artinya, data dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan data terisi seluruhnya, kemudian ditandatangani, serta melampirkan surat kuasa khusus jika proses pengisian/pengurusan SPOP dikuasakan. Memberikan atau menyampaikan kembali SPOP yang telah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima. Jika ada perubahan data, Anda wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi kembali SPOP sebagai perbaikan SPOP yang salah sebelumnya dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Setelah mengetahui pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, serta cara mendaftarkan obejk pajak, kini Anda juga perlu tahu dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Dalam hal ini, objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Setiap tahun, biasanya Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tersebut didasarkan atas sejumlah hal seperti Dasar penetapan NJOP bumi Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan. Dasar penetapan NJOP bangunan Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa. Letak. Kondisi lingkungan. Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Nah, penjelasannya akan dijabarkan di bawah ini. Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing wilayah memang berbeda-beda. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/ ditetapkan, NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak NJKP Nilai Jual Kena Pajak NJKP merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Dalam KMK Nomor 201/ terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebesar 40%. Objek pajak kehutanan sebesar 40%. Objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya, yakni Jika NJOP-nya > persentase NJKP sebesar 40%. Sedangkan, jika NJOP-nya < persentase NJKP sebesar 20%.
Semua perusahaan yang dibangun di atas lahan tak akan lepas dari Pajak Bumi dan Bangunan PBB. Diketahui bahwa pengertian NJOPTKP merupakan dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan serta cara menghitung PBB pada perusahaan. Pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena adanya status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dikenal dengan PBB atau Pajak Bumi Bangunan. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebelum membahas bagaimana cara menghitung PBB, harus dipahami terlebih dahulu dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan. Besarnya nilai PBB biasanya berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak NJOP tanah atau bangunan terkait. NJOP merupakan sebuah nilai yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan, dimana nilai NJOP pada setiap daerah berbeda-beda dan tergantung dari faktor yang mempengaruhi. Faktor yang biasanya mempengaruhi nilai NJOP bumi dan bangunan ada di bawah ini Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi yaitu peruntukan, lokasi, pemanfaatan dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Sedangkan, faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan adalah bahan baku yang digunakan, lokasi bangunan, rekayasa dan kondisi lingkungan di sekitar bangunan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 67/ tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB sudah menjelaskan besar nilai bumi dan bangunan tidak kena pajak. NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak merupakan batas nilai jual objek pajak yang tak kena pajak. Hal ini berarti, untuk mengetahui berapa besar PBB yang dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu. Dalam PMK Nomor 23/ tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan sudah menjelaskan besar NJOPTKP yang terbaru. Bahkan beleid ini berlaku sampai sekarang karena besarnya NJOPTKP ditetapkan sekitar Rp. Sedangkan, NJOPTKP merupakan batas NJOP atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP pada setiap daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp. dengan ketentuan di bawah ini Semua Wajib Pajak mendapatkan pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak. Jika Wajib Pajak memiliki beberapa Objek Pajak, maka yang memperoleh pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak. Dimana nilainya terbesar tidak dapat digabungkan dengan Objek Pajak lainnya. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan PBB Rumus dari perhitungan pajak PBB adalah sebagai berikut PBB = tarif dikalikan dengan Nilai Jual Kena Pajak NJKP Rumus dari NJKP = 40% x Nilai Jual Objek Pajak NJOP β NJOPTKP Dikenakan 40% jika lebih dari Dikenakan 20% apabila kurang dari nilai tersebut. NJOPTKP = atau bisa dibilang, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP Objek Pajak Bumi dan Bangunan Objek PBB merupakan βBumi dan atau Bangunanβ. Bumi adalah permukaan tanah dan perairan dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut di wilayah Indonesia. Misalnya sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, serta tambang. Bangunan adalah Konstruksi teknik yang dilekatkan atau ditanam secara tetap pada tanah dan perairan. Misalnya emplasemen, dermaga, pagar mewah, rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai. Sedangkan, objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum baik itu di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. Dimana yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, misalnya masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, serta candi. Selain objek, pajak PBB juga berhubungan dengan subjek. Subjek Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata sebagai berikut. Memiliki suatu hak atas bumi, dan atau;Mendapatkan manfaat atas bumi, dan atau;Memiliki bangunan, dan atau;Memiliki kuasa atas bangunan, dan atau;Mendapatkan manfaat atas bangunan. Wajib Pajak merupakan Subjek Pajak yang dikenakan untuk kewajiban membayar pajak. Adapun cara Mendaftarkan Objek PBB, yaitu Orang atau Badan yang akan menjadi Subjek PBB harus mendaftar Objek Pajaknya terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP. Dimana wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat. Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan PBB PT B mempunyai lahan di daerah Medan dengan area bangunan seluas 800 meter persegi dan tanah sebesar meter persegi. Diketahui bahwa NJOP tanah per meter di daerah tersebut merupakan Rp. dan harga bangunan per meter Rp. Dibawah adalah langkah-langkah cara menghitung PBB yang wajib dipahami perusahaan pemilik bumi dan bangunan, yaitu Langkah pertama, hitunglah NJOP bumi dan bangunan Bumi = x Rp. = Rp. Bangunan = 800 x Rp. = NJOP Bumi dan Bangunan = Rp. + Rp. = Rp. Langkah kedua, hitunglah NJKP NJKP = 40% x Rp. β Rp. = Rp. Langkah ketiga, hitunglah PBB. PBB = x Rp. = Rp. Untuk setiap tahunnya PT B harus membayar PBB sebesar Rp. Setelah Anda mengetahui bagaimana perhitungan PBB, maka bisa melakukan pengecekan tagihan PBB. Pengecekan tagihan PBB ini bisa dilakukan secara online pada situs resmi masing-masing daerah. Caranya yaitu dengan memasukkan Nomor Objek Pajak yang dimiliki ke situs PBB online tersebut. Setelah itu, Anda bisa melakukan kewajiban pembayaran PBB, sebagai WP Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan lainnya. Misalnya saja dalam membuat Faktur Pajak elektronik, membuat dan melaporkan SPT Masa PPN serta membuat Bukti Potong dan lapor SPT PPh 23/26, melakukan pengelolaan pajak bisnis tersebut melalui mitra DJP. Sedangkan, untuk wajib Pajak yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT, Surat Ketetapan Pajak SKP dan Surat Tagihan Pajak STP dari KPP Pratama atau disampaikan melalui Pemerintah Daerah. Namun, hal tersebut harus dapat dilunasi secara tepat waktu pada tempat pembayaran yang ditunjuk dalam SPPT yakni Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Namun, jika pajak Anda terutang bisa melihat keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan begitu, segala perubahan atau mutasi pada Objek Pajak yang terjadi sesudah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun selanjutnya. Demikianlah informasi terkait pajak bumi dan bangunan yang bisa menambah ilmu untuk Anda. Terimakasih sudah membaca, tunggu artikel selanjutnya.
RumahCom β Info penting seputar PBB yang wajib Anda ketahui ini tentunya sangat berguna bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah atau tanah. PBB sendiri adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Artinya, pajak ini dikenakan kepada properti baik yang masih berupa tanah maupun setelah dikembangkan menjadi berbagai bentuk bangunan, seperti rumah, ruko, dan lain-lain. Sebelumnya, kita intip dulu apa saja yang akan dibahas dalam artikel ini Definisi dan Objek PBB Subjek Pajak dan Wajib Pajak Tarif Pajak Dasar Penghitungan PBB. Langsung saja kita simak ulasan info penting seputar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang wajib Anda ketahui berikut ini. 1. Definisi dan Objek PBB Pajak Bumi dan Bangunan PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah lewat Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. PBB merupakan pajak bersifat kebendaan. Secara umum, besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunannya. Keadaan subjek siapa yang membayar tidak ikut menentukan besarnya pajak. Ada beberapa infrastruktur yang termasuk dalam kategori bangunan, antara lain Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; Jalan TOL; Kolam renang; Pagar mewah; Tempat olahraga; Galangan kapal, dermaga; Taman mewah; Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; Fasilitas lain yang memberikan manfaat. Untuk selengkapnya, simak video panduan info penting seputar PBB yang wajib Anda ketahui berikut ini. 2. Subjek Pajak dan Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994, dijelaskan mengenai subjek PBB. Mereka adalah orang atau badan yang secara nyata Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau; Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau; Memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau; Memperoleh manfaat atas bangunan. Menurut UU PBB, subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak. Wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT, Surat Ketetapan Pajak SKP dan Surat Tagihan Pajak STP dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. 3. Tarif Pajak Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994, adapun tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 %. Dan di dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994 jo. Pasal 2 3 KMK-523/ diatur tentang dasar pengenaan PBB. Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment. 4. Dasar Penghitungan PBB Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994 jo. PP Tahun 2002. Dasar penghitungan bayar PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase NJKP ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Contoh Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp1 juta dan persentase Nilai Jual Objek Pajak NJOP misalnya 20%. Maka Nilai Jual Kena Pajak NJKP adalah 20% x Rp 1 juta = Rp200 ribu. Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP 1. Jika NJKP = 40% x NJOP β NJOPTKP maka besarnya PBB = 0,5% x 40% x NJOP-NJOPTKP = 0,2% x NJOP-NJOPTKP 2. Jika NJKP = 20% x NJOP β NJOPTKP maka besarnya PBB = 0,5% x 20% x NJOP-NJOPTKP = 0,1% x NJOP-NJOPTKP Itulah info penting seputar Pajak Bumi dan Bangunan, mulai dari definisi, objek, subjek apajk, wajib pajak, tarif pajak, sampai dasar penghitungannya yang wajib Anda ketahui. Ingat, sebelum beli rumah selalu pastikan legalitasnya mulai dari sertifikat kepemilikan tanah hingga bukti pembayaran PBB. Kunjungi untuk selalu mendapatkan info-info terbaru dan lengkap. Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah.
logo pajak bumi dan bangunan png