🦁 Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

Hukum Pidana, disebut juga Ius Poenale yaitu. sejumlah peraturan yang mengandung. larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana. terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman. 3. Hukum Pidana Materiil. 1. Hukum Pidana Materiil. Hukum Pidana Materiil berisikan peraturan-. Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Ilustrasi Pada Dasarnya Ada Dua Hal Yeng Menyangkut Berlakunya Hukum Pidana, Yaitu Berdasarkan Waktu Dan Tempat Berlakunya Hukum Pidana. Dasar keberlakuan hukum islam b. Dasar hukum penyelidikan terhadap wewenang aparat. Oke, lanjut ke teori kedua, yakni teori relatif. 1 Tahun 1946 Jo Uu No. 6 Asas Hukum Pidana. Dilansir dari buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Lukman Hakim, (2020:25), inilah deretan asas hukum pidana: Asas legalitas menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa dikenakan sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukannya tidak ada di dalam KUHP sebagaimana tertulis di pasal 1 ayat 1 : Asas ini 3. SUMBER HUKUM PIDANA 4. ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT DAN WAKTU 5. TINDAK PIDANA 6. SIFAT MELAWAN HUKUM 7. KAUSALITAS 8. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA 9. KESALAHAN 10. ALASAN PENGHAPUS PIDANA UAS. Percobaan (poging) Penyertaan (deelneming) uitlooking. Pembantuan (medegleger) Concursus. Delik Aduan. Nebis in Idem. Recidive. PUSTAKA 2.3 Ruang Lingkup Berlakunya KUHAP. Pasal 2 KUHAP berbunyi : ”Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan”. Dalam penjelasan Pasal 2 KUHAP , disenutkan bahwa ruang lingkup Undang-undang ini mengikuti asas-asas yang dianut oleh hukum pidana Indonesia dan yang 2. Pidana tambahan: a) Pencabutan hak-hak tertentu. b) Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu. c) Pengumuman keputusan hakim. 2. Riwayat Hukum Pidana Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan Bangsa Indonesia. KUHP ini lahir dan mulai sejak 1 Januari 1918, yaitu zaman Hindia-Belanda dahulu. 1. adanya korelasi antara Hukum Tata Negara Darurat (Staatsnoodrecht) dengan Hukum Pidana, artinya asas retroaktif hanya dapat diberlakukan apabila Negara dalam keadaan darurat (abnormal) dengan prinsip-prinsip hukum darurat (abnormal recht), karena sifat penempatan asas ini hanya bersifat temporer dan dalam wilayah hukum yang sangat limitative Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya. Nah itulah referensi penggolongan macam-macam hukum beserta contohnya berdasarkan banyak faktor dan kriteria, antara lain menurut bentuknya, sumbernya, wujudnya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, sifatnya, isinya, dan cara mempertahankannya. Keberlakuan asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan diperluas dengan adanya ketentuan Pasal 8 KUHP yang mengatur, “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Asas Teritorial. Contoh Asas Teritorial. Warga Negara Singapura diadili di Indonesia. Warga Negara Indonesia dihukum di Inggris. P*mb*n*han WNA oleh WNI di luar negeri. Perompakan MT Orkim Harmoni. Kasus Tabrakan antara Kapal Turki dengan Kapal Perancis, MV Lotus di Laut Bebas wilayah territorial Turki. pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang. baru, maka putusan pemidanaan tersebut disesuaikan dengan batas-batas. pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. 2.3. Berlakunya Hukum Pidana menurut tempatnya. Jika di dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengatur berlakunya hukum. Ruang Lingkup Berdasarkan Tempat. Berlakunya hukum pidana selain didasarkan pada batasan waktu juga didasarkan pada tempat sebagaimana ketentuan Pasal 2-9 KUHP. Hal ini dikenal dengan istilah locus delicti. Pengertian locus delicti. Locus delictiadalah tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara atas sutau tindak snqt2IA.

asas berlakunya hukum pidana menurut tempat